Karena saat ini begitu marak pinjaman online yang menyediakan pinjaman uang untum setiap kebutuhan si peminjam. Kamu perlu waspada dengan beberapa pinjalan online yang bisa menipu kamu. Dan untuk mengindari hal tersebut kamu pastikan untuk Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2023.
Untuk menghindari berbagai kemungkinan yang akan terjadi ketika informasi pribadi kita yang telah masuk ke daftar pinjaman ilegal. Nah kamu perlu mewaspadai jika dentitas digital tersertifikasi dan pahami sejak dini adalah kunci menghindari modus yang satu ini untuk mencegah segala kemungkinan yang bisa terjadi.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Terbaru

1. Tidak Terdaftar di OJK
Yang pertama kamu perlu memastikan jika pinjalaman online tersebut telah resmi terdaptar OJK. Karena pasalnya pada saat ini ada 104 Pemberi pinjaman secara online terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id. Dan apabila ditawari pinjaman tersebut, wajib cek terlebih dahulu apakah lembaga peminjaman tersebut telah terdaftar atau berizin di OJK.
2. Proses Pinjaman Sangat Mudah
Biasanya untuk pinjaman ilegal, kamu akan di tawari beberala syarat pinjamannya yang sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri, dana pinjaman akan langsung cair. Nah hal ini perlu di waspadai karena dibalik itu ada bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman yang singkat yang biasanya tidak sesuai kesepakatan yang sudah di tentukan.
3. Mengakses Data Pribadi
Nah sebagai pemberi pinjaman secara online atau sering dikenal Pinjol ilegal, akan meminta pengguna aplikasi untuk memberikan akses ke semua data di ponsel yang di gunakan untuk meminjam tersebut. Misalnya seperti kontak, foto, dan video.
Yang sebenarnya perlu di ketahui jika hal tersebut dapat menjadi alat intimidasi saat pengguna tidak membayar pinjaman atau gagal bayar pada peminjam tersebut. Pinjol ilegal akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang telah di daftarkan sebagai jaminan.
4. Produk ditawarkan Lewat SMs atau WhatsApp
Fintech lending atau disebut pemberi pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK tidak akan diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi peminjam. Misalkan itu baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen nya secara langsung.
5. Suku Bunga Tinggi
Nah jika fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman tersebut. Maka suku bunga dan denda yang dikenakan juga sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari nya. Maka kamu perlu waspada dengan bunga yang tinggi ini, bisa jadi hal ini membuat peminjam nya akan merasa mengeluh di kemudian hari.
Penutup
Sekian pembahasan yang admin sampaikan di atas pada pertemuan kali ini. Semoga ulasan di atas dapat berguna untuk kamu yang tengah mencari informasinya